Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Cabut SE Pembatasan Pengiriman Ternak dari Gorontalo, Pejabat Diminta Hati-hati

Polemik surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kewaspadaan penyakit Antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Rumanisia a

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Rohani Mastura 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Polemik surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kewaspadaan penyakit Antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Rumanisia asal Provinsi Gorontalo - tetangga, menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng dan Gorontalo

Atas koordinasi kedua provinsi sahabat, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Rohani Mastura mengaji kembali dan telah disampaikan ke Gubernur. 

Menyikapi itu Gubernur Rusdy Mastura mencabut SE Nomer 8/2024 dengan SE Nomor 10/2024 tentang pembatasan pengiriman hewan ternak ruminansia dari Gorontalo

Gubernur berharap pejabat mesti menerapkan unsur hati-hati mengeluarkan telaah staf ke pimpinan, terlebih berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. 

Baca juga: Bawaslu Sulteng Sosialisasi Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ada Tiga Poin Penting

‘’Bapak gubernur telah mencabut surat edaran itu. Akan dievaluasi telaah staf tersebut. Kita diminta Pak gubernur berhati-hati walaupun tujuaanya kewaspadaan. Hubungan dengan provinsi lain. Tetangga dan masyarakat petani, peternak antarwilayah. Kami berharap tidak ada lagi polemik. Pak gubernur sudah berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo,’’ terang Plt Distanbunak pada Jumat, (19/7/2024) di Jakarta.

Rohani juga telah melaporkan ke gubernur kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik. 

Rohani bahkan saat ini meneliti nomer surat SE yang janggal. 

‘’Sebelumnya saya juga merasa kurang diajak koordinasi dan dilapori ini surat tujuannya apa, kemana, apa nanti dampaknya. Disodori begitu saja,’’ terangnya. 

Dengan terbitnya surat pencabutan SE larangan sapi Gorontalo ke Sulteng sudah tidak berlaku. Dan ke depan dirinya akan memantau langsung pelaksanaan pencabutan SE itu di lapangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved