Imigrasi Palu
Ditjen Imigrasi Luncurkan Golden Visa Bagi WNA, Ini Syaratnya
Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
“Hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa]sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Jumlah Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapatmenikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) kekantor imigrasi.
Jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (SecondHome), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Godok Regulasi Penggunaan Alat Keamanan dan Pelatihan Khusus untuk Petugas
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesarUS$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilaiinvestasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilaiinvestasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.
Untuk dapat tinggal hingga 10(sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatantabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar). (*)
| Imigrasi Palu Pindahkan Deteni WN Filipina ke Rudenim Manado |
|
|---|
| Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman, Lakukan Penelitian Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu |
|
|---|
| Imigrasi Palu Tangani Seorang Nelayan Filipina yang Terdampar di Perairan Buol |
|
|---|
| Imigrasi Palu Terima Perangkat Sistem PAU untuk Operasional Bandara Internasional Sis Aljufri |
|
|---|
| Semarak Ramadan, Kanim Kelas I TPI Palu Bagikan 300 Paket Takjil kepada Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/GoldeN-Visa.jpg)