Sulteng Hari Ini

DPMPTSP Sulteng Gelar FKP, Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Penyelenggara Pelayanan Publik.

Editor: Regina Goldie
Handover
Plh. Kepala DPMPTSP Sulawesi Tengah, M Sadly Lesnusa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zhikra

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sulteng menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kegiatan itu diselenggarakan dengan komunikasi dua arah dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif sebagai langkah konkret dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Baca juga:
Miliki Sabu, Polres Parigi Moutong Tangkap Warga Desa Sausu Pakareme

Dalam sambutannya, Plh. Kepala DPMPTSP Sulawesi Tengah, M Sadly Lesnusa, menekankan pentingnya SP dan SOP yang jelas dan transparan sebagai landasan utama dalam mempercepat proses perizinan berusaha berbasis resiko.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Adapun standar operasional prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Sulteng Gelar 42 Edukasi Sepanjang 2024

Penyusunan dokumen SP dan SOP bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, serta memonitor kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya, disamping itu dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Mendukung hal tersebut, DPMPTSP Sulawesi Tengah setiap tahun melakukan evaluasi SP dan SOP dan Non Perizinan yang tidak menutup kemungkinan mengalami revisi,” ungkap M Sadly Lesnusa.

Baca juga:
Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN pada Negara usai Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun

M Sadly Lesnusa mengatakan, setelah terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, banyak membawa perubahan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Bahkan saat ini ketika undang-undang cipta kerja tersebut telah berganti menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, tentu terjadi lagi perubahan dalam regulasi turunannya yang akan berpengaruh dalam nomenklatur dari kementerian/lembaga juga norma standar prosedur dan kriteria (nspk) perizinan berusaha.

“Tak dapat dipungkiri bahwa perubahan regulasi yang sering terjadi memang sangat mempengaruhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan. Namun, hal tersebut diharapkan tidak menghentikan upaya kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutur M Sadly Lesnusa.

M Sadly Lesnusa mengharapkan adanya peran aktif, masukkan atau tanggapan positif terkait SP dan SOP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna mendukung peningkatan investasi Sulawesi Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved