Donggala Hari Ini
Bawaslu Donggala Imbau Calon DPRD Terpilih untuk Segera Lapor LHKPN
Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang mendapatkan kursi untuk DPRD Donggala terdapat 9 Partai Politik.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Sebanyak 35 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 resmi ditetapkan KPU Donggala.
Rapat Pleno berlangsung di aula Kantor KPU Donggala, Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Berdasarkan Surat keputusan KPU Donggala Nomor 819 Tahun 2024 bahwa perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak masing-masing peserta Pemilu pada surat suara disuatu daerah Pemilihan.
Baca juga: Upacara HUT RI ke-79, Brigjen Dody Triwinarto Ajak TNI Berperan sebagai Perekat Kemajemukan Bangsa
Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang mendapatkan kursi untuk DPRD Donggala terdapat 9 Partai Politik.
Berikut jumlah kursi Partai Politik di Donggala :
- Partai Nasdem enam Kursi
- Partai Gerindra empat Kursi
- Partai PKS empat Kursi
- Partai Golkar empat Kursi
- Partai Perindo empat Kursi
- Partai PKB empat Kursi
- Partai Demokrat tiga Kursi
- Partai PDIP tiga Kursi
- Partai PAN tiga Kursi.
Baca juga: Hadianto Rasyid Ajak Masyarakat Jaga Kemerdekaan pada HUT RI ke-79
Dalam Rapat Pleno, Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim mengimbau kepada Partai Politik dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami meminta, diharapkan Partai Politik yang melakukan deklarasi bakal pasangan calon agar tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa serta jajarannya, walau saat ini pasangan calon belum ditetapkan akan tetapi terkait Netralitas ini terus berjalan disetia tahapan Pemilihan yang harus kita awasi bersama" ujar Abdul Salim.
Bawaslu Donggala juga telah mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik, calon Anggota DPRD Donggala yang terpilih untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Zikir dan Doa Kebangsaan di Banggai, Sebagai Bentuk Syukur atas Kemerdekaan
Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024.
Abdul Salim Ketua Bawaslu Donggala saat ditemui usai rapat mengatakan setelah tahapan penetapan kursi Parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Donggala, Bawaslu Donggala akan mengawasi tahapan pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Tolitoli Ditangkap di Kota Palu
"Usai tahapan penetapan ini, kami akan terus mengawasi tahapan selanjutnya yakni pelantikan calon terpilih. Yang saat ini masih menunggu jadwal pelantikan dari KPU Donggala sebab baru saja selesai penetapannya" ujar Abdul Salim.
Pada hasil tersebut, dilakukan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara hasil penetapan calon Anggota DPRD Donggala yang terpilih. (*)
| Target 54 Persen, Dinkes Sulteng Dorong Peningkatan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Donggala |
|
|---|
| Program Prolanis Diluncurkan di Kabupaten Donggala, Puskesmas Toaya Jadi Percontohan |
|
|---|
| Sekda Donggala Ajak ASN dan Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis dan Luncurkan Prolanis di Donggala |
|
|---|
| DWP Donggala Dukung Cek Kesehatan Gratis, Dorong Prolanis Berani Sehat Berkelanjutan |
|
|---|
| Kolaborasi Labkes Sulteng dan DWP Donggala Hadirkan CKG ASN dan Peluncuran Prolanis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fhashdfjkhsajfhsjhdjahs.jpg)