Sigi Hari Ini
Inspektorat Sigi Catat Kerugian Rp 16 Miliar dari Dana Desa
Mohamad Irwan Lapatta menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, mengingat temuan kerugian negara yang signifikan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, himbauan tegas kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk segera mengembalikan dana desa yang tidak sesuai, totalnya mencapai Rp16 miliar.
Mohamad Irwan Lapatta menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, mengingat temuan kerugian negara yang signifikan berdasarkan laporan Inspektorat Kabupten Sigi dari tahun 2016 - 2023.
Berdasarkan akumulasi dari laporan tersebut sebesar 16 Milyar total kerugian negara dari dana desa di Sigi .
"Pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab besar, dan kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan. Kami menemukan kasus kerugian mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta di beberapa desa. Total kerugian negara dari dana desa di Kabupaten Sigi telah mencapai Rp16 miliar," ujar Mohamad Irwan Lapatta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Penuhi Syarat Maju Pilgub Suleng 2024 usai Putusan MK, Rusdy Mastura: La Haula Wa La Quata
Pemerintah daerah, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah melakukan pengawasan internal, namun hasilnya masih belum memadai.
"Meskipun pengawasan dilakukan setiap tahun, kami melihat masih banyak masalah. Ini menjadi catatan penting menjelang akhir masa jabatan saya. Kepala desa harus memahami bahwa dana desa harus dikelola dengan baik dan tidak boleh ada lagi temuan kerugian," tambah Mohamad Irwan Lapatta.
Baca juga: Irwan Lapatta Belum Niat Ikut Pilgub Sulteng 2024, Fokus pada Pilkada Sigi
Mohamad Irwan Lapatta, menyoroti dua desa yang menjadi perhatian khusus karena rawan korupsi yakni Desa Sejahtera di Kecamatan Palolo dan Desa Oo Parese di Kulawi Selatan.
"Kami meminta kepala desa dari dua desa ini, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi, untuk segera menyelesaikan pengembalian dana yang terlibat. Ini adalah langkah persuasif kami untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan uang negara dapat kembali," tegas Mohamad Irwan Lapatta.
Baca juga: PKS Terbitkan B1 KWK untuk Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang
Mohamad Irwan Lapatta menghimbau berdasarkan temuan itu, beberapa desa harus mengembalikan dana hingga 27 Agustus 2024.
"Kami mendesak semua kepala desa untuk segera mengembalikan dana yang belum sesuai. Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang baik, sekitar 90 persen dari total kerugian tersebut akan dapat dikembalikan tepat waktu," kata Mohamad Irwan Lapatta.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana desa di masa depan dan mencegah terjadinya kasus serupa. (*)
Polres Sigi Gencarkan Strong Point di Titik Rawan Lalu Lintas dan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bupati Sigi Dorong Kepala Desa Jadi Agen Edukasi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa |
![]() |
---|
Maulid Nabi di Desa Omu Sigi, Momen Pererat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
KRI Salurkan Bantuan untuk Lansia Pelita Hati, Dukung Peringatan Maulid Nabi di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.