Palu Hari Ini
DPR Aceh Kunjungi Pemkot Palu untuk Bahas Rancangan Qanun KKR
Sekkot Irmayanti Pettalolo menyambut baik kedatangan para anggota DPR Aceh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menerima kunjungan kerja anggota DPR Aceh.
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sekkot Irmayanti Pettalolo menyambut baik kedatangan para anggota DPR Aceh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Peluang Karier di Jepang, Program SSW Batch III Dibuka di Palu
Komisi Ketua 1 DPRD Aceh, Iskandar Usman Farlaky mengungkapkan rasa bangganya bisa berkunjung ke Kota Palu dan merupakan kali pertamanya bertandang ke kota tersebut.
Meskipun demikian, Iskandar Usman tidak asing mendengar Kota Palu, apalagi dengan peristiwa terjadi saat bencana alam di tahun 2018 silam.
Iskandar Usman mengungkapkan kunjungan ke Kota Palu berkaitan dengan rencana menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).
Baca juga: Aliansi UIN Datokarama dan UNISA Palu Akan Demo Kawal Putusan MK
"KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat," ucap Iskandar Usman.
Iskandar Usman menambahkan Kota Palu menjadi salah satu lokasi kunjungan karena memiliki persoalan yang hampir sama berkaitan dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Curi Kepala Pakai Mobil Pikap di Bubung Banggai, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
"Revisi rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan. Disamping itu juga, untuk proses penguatan penganggaran," ujar Iskandar Usman.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang beberapa hal, seperti strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal itu bertajuk “Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah" dan lainnya.(*)
Tikam Warga Palupi Kota Palu Saat Tidur, Polresta Palu Tangkap Pelaku, Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Terinspirasi Sang Ayah, Fernaldo R Kiwol Bentangkan Merah Putih di HUT ke-80 RI Sulteng |
![]() |
---|
Inayah Salsabila Tunaikan Tugas Bawa Baki Bendera Pusaka HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan Berkurang, Moh Haekal Ishak Minta Wali Kota Palu Turun Tangan |
![]() |
---|
Wali Kota Palu Apresiasi Paskibraka 2025: Tugas Selesai, Jiwa Kepemimpinan Harus Terus Menyala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.