Morowali Hari Ini

Kasus Prostitusi Online di Bahodopi Dibongkar Polisi, Remaja Usia 16 Tahun Jadi Korban Mucikari

Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dibongkar jajaran Satreskrim Polres Morowali.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dibongkar jajaran Satreskrim Polres Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dibongkar jajaran Satreskrim Polres Morowali.

Polisi mengendus aktivitas prostitusi online ini lewat media sosial. Buntutnya, seorang wanita inisial MR diketahui sebagai mucikari ditangkap polisi di sebuah penginapan wilayah Bahodopi.

"Mendapat informasi lewat Medsos, Kapolres langsung memerintahkan kami untuk melakukan penindakan di Kecamatan Bahodopi dan mendapatkan beberapa orang dengan masing-masing peran berbeda. Inisal MR bertindak sebagai mucikari," jelas Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Agus Salim, Jumat (23/8/2024).

Sementara 6 orang lainnya dijadikan sebagai pekerja oleh MR. Satu pekerjanya merupakan anak di bawah umur usia 16 tahun. Mereka diiming-imingi oleh MR gaji yang lumayan. "Rata-rata mereka ini dari Sulawesi Selatan," sebut Kasat Reskrim.

Baca juga: Satu Setelan Jas Anggota DPRD Morowali Dibanderol Rp 2,5 Juta, Dipakai Saat Pelantikan

MR menggunakan aplikasi 'hijau' untuk menggaet pelanggan. Setelah mendapat pelanggan, akan diantar ke masing-masing kamar di sebuah penginapan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Jika tanggal muda, dalam sehari mereka harus melayani 4 hingga 5 lelaki hidung belang. "Kalau tanggal tua kadang berkisar 2 sampai 3 orang," jelasnya.

Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali masuk kamar. Dari hasil ngamar tersebut, MR memberikan upah kepada pekerjanya sebesar Rp 3,5 juta per minggu.

"Itu di luar uang makan dengan kosmetik, itu dibayarkan per 2 minggu," jelas Iptu Agus Salim didampingi Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid.

Dalam penelusuran polisi, MR diketahui telah beroperasi di wilayah Morowali sejak Februari 2024 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone dan sejumlah alat kontrasepsi.

Pelaku diancam dengan pasal 12 tahun Undang-undang Nomor 12 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ancaman hukuman 3 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved