Sulteng Hari Ini

BREAKINGNEWS: Komisi III DPRD Sulteng Hentikan Aktivitas 2 Perusahaan Tambang di Morut dalam 30 Hari

Pihak DPRD juga menekankan agar kajian geoteknik segera diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) selama 30 hari. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) selama 30 hari.

"Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Sulteng, untuk melalukan pemberhentian sementra operasi PT Afit Lintas Jaya (ALJ) dan PT Mulia Pacific Resources (MPR)," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H Moh Ali di Palu, Kamis (11/9/2025). 

Keputusan itu dituangkan dalam berita acara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Kapolresta Kombes Pol Deny Abrahams Imbau Warga Kota Palu Aktif Laporkan Peredaran Narkoba

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat guna melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang berpotensi menimbulkan bencana longsor.

"Selama penghentian sementara tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja," kata Arnila menegaskan.

Pihak DPRD juga menekankan agar kajian geoteknik segera diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

Jika kesepakatan bersama itu tidak dilaksanakan, maka DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau lembaga berwenang untuk melakukan penutupan secara permanen.

Baca juga: Buol Gelar Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup I 2025, Dukung Atlet Lokal

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar," ujarnya.

PT Afit Lintas Jaya merupakan perusahaan tambang batu gamping dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 67,99 hektar di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Sementara PT Mulia Pacific Resources merupakan perusahaan tambang nikel dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 4.780 hektar di Desa Lambolo, Kecamatan Ganda-Ganda, Morowali Utara. 

Perusahaan itu merupakan anak usaha dari PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).(*)

Baca juga: Evaluasi Kinerja Pemda Buol 2025, Fokus Realisasi Fisik dan Keuangan

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved