Pilkada Morowali 2024

KPU Morowali Terapkan PKPU Terbaru untuk Pendaftaran Pilkada 2024

Pendaftaran berlangsung selama 3 hari sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Morowali, kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni.

|
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Syahril
Ketua KPU Morowali Mahfud Supu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pendaftaran itu berlangsung selama 3 hari sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Morowali, kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Morowali, Mahfud Supu mengatakan bahwa dokumen syarat pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024.

Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) teranyar nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam PKPU 10 tahun 2024 pasal 11 huruf b poin 1 tertuang bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: 
Program CSR Pertama Kalinya Disalurkan Melalui Forum CSR Kota Palu

Jika melihat DPT Morowali pada Pileg 2024 sebesar 125.843 maka Parpol atau gabungan Parpol di kabupaten Morowali menggunakan skema 10 persen suara sah untuk dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati.

"Jadi, yang digunakan bukan jumlah kursi tetapi perolehan suara sah sesuai keputusan MK," urai Mahfud Supu.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus dilengkapi oleh para calon bupati dan wakil bupati di antaranya.

Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangi calon sendiri sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Surat keterangan hasil kemampuan secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika.

Surat keterangan dari pengadilan negeri sesuai domisili, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan negeri Makassar yang menerangkan tidak dinyatakan pailit.

Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Baca juga: 
Program CSR Pertama Kalinya Disalurkan Melalui Forum CSR Kota Palu

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Jika ingin menambahkan gelar akademik maka melampirkan ijazah sesuai gelar yang diperoleh, gelar adat atau keagamaan juga wajib melampirkan bukti pendukung.

Juga fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak, atas nama calon, KTP dan NIK serta daftar riwayat hidup. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved