Selasa, 14 April 2026

Sulteng Hari Ini

Dinkop UKM Sulteng Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UKM Lewat Program Penyuluhan

Imran menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memperkuat dasar hukum bagi pelaku usaha.

Editor: Regina Goldie
Handover
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk 45 pelaku UKM sebagai upaya mendukung kemajuan ekonomi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk 45 pelaku UKM sebagai upaya mendukung kemajuan ekonomi.
 
"Kami melaksanakan kegiatan hari ini dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi kalangan pelaku UKM di Sulawesi Tengah," kata Sekretaris Dinkop UKM Sulteng Imran.

Imran menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memperkuat dasar hukum bagi pelaku usaha.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UKM tentang kebijakan layanan dan pendampingan hukum yang tersedia untuk mereka.

Baca juga: 
Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Luwuk Banggai

 Imran menyatakan bahwa penyuluhan hukum sangat penting bagi para pelaku usaha, termasuk UKM. Ia menambahkan bahwa masih banyak pelaku UKM yang belum sepenuhnya memahami kewajiban hukum mereka.
 
Imran menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang ada.
 
"Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang membantu UKM menjalankan usahanya dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: 
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Pertemuan dengan Jokowi Bahas Perdamaian

 Imran juga mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI telah merancang program untuk memfasilitasi layanan hukum bagi pelaku UKM.
 
Menurut Imran, pelaku UKM akan menerima berbagai layanan hukum seperti penyuluhan, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, dia berharap para pelaku UKM dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih profesional dan berkelanjutan.

Baca juga: 
Saptoyogo Purnomo Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang memerlukan pemahaman hukum yang lebih baik. Penyuluhan ini merupakan keempat kalinya dilaksanakan," ujarnya.

Sebanyak 45 peserta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini, yang berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, dan Tojo Una-una. 

Mereka semua adalah pelaku UKM dari berbagai sektor usaha. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved