BPN Sulteng

BPN Sulteng Luncurkan Layanan Sertifikat Elektronik Serentak di 11 Kabupaten

Freddy A Kolintama mengatakan peluncuran inovasi terbaru itu merupakan tranformasi layanan secara elektronik berbasis digital.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah meluncurkan Layanan Elektronik Sertifikat Pertanahan pada Rabu (4/9/2024). 

Sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat data yang tidak akurat atau proses yang berlarut-larut. 

Dengan penerapan Sertifikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada.

Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Baca juga: 
Pemetaan Kerawanan Pilkada, Bawaslu Sulteng Kumpulkan 50 Peserta

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved