BPN Sulteng
BPN Sulteng Luncurkan Layanan Sertifikat Elektronik Serentak di 11 Kabupaten
Freddy A Kolintama mengatakan peluncuran inovasi terbaru itu merupakan tranformasi layanan secara elektronik berbasis digital.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat data yang tidak akurat atau proses yang berlarut-larut.
Dengan penerapan Sertifikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada.
Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pemetaan Kerawanan Pilkada, Bawaslu Sulteng Kumpulkan 50 Peserta
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. (*)
Wamen ATR/BPN Apresiasi Kenaikan Anggaran 2026, Janji Perbaiki Layanan dan SDM untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Dapat Pagu Anggaran Rp9,49 Triliun, Nusron Wahid Janji Jaga Akuntabilitas |
![]() |
---|
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Cek Syaratnya di Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Tiga Pesan Wamen ATR/BPN untuk Taruna STPN: Integritas, Profesionalisme, dan Empati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.