BPN Sulteng
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan dan menutup celah Korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah menahan laju perubahan lahan sawah menjadi non-sawah.
“Tujuan lain kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Baca juga: Profil Airin Rachmi Diany, Politikus Golkar yang Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Ini Kata Bahlil
Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, namun juga memastikan bahwa arah kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Baca juga: Basarnas Palu Kerahkan Tim Evakuasi Longsor Jalur Kebun Kopi, 14 Orang Selamat
Saat ini, Stranas PK sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik Mulyanto.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; lalu Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK, Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK, Agung. (*)
Tiga Pesan Wamen ATR/BPN untuk Taruna STPN: Integritas, Profesionalisme, dan Empati |
![]() |
---|
Nusron Wahid Ungkap Progres Sertipikasi Tanah di DPR, Capai 98 Persen dari Target |
![]() |
---|
Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat di Luwu Timur |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Terima Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Lindungi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.