BPN Sulteng

Kantor Pertanahan Sigi Siap Terapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

Seluruh layanan di BPN Sigi itu akan berupa layanan elektronik, produk atau keluaran sertifikat itu juga berupa sertifikat elektronik.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Kepala Kantor Pertanahan Sigi Juwahir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi siap menerapkan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Sigi Juwahir usai peluncuran program Sertifikat Tanah Elektronik yang serentak berlangsung di 11 Kabupaten.

“Kegiatan peluncuran layanan elektronik ini memang sesuai dengan instruksi pimpinan dalam hal ini Menteri ATR/BPN untuk menyegerakan layanan Sertifikat Tanah Elektronik,” ujar Juwahir di Kanwil ATR/BPN Sulteng Jl S Parman, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (4/9/2024).

Atas dasar itu, Kata Juwahir, terbitlah juknis terkait Sertifikat Tanah Elektronik nomor 3 tahun 2024 dalam rangka layanan sertifikat elektronik.

“Sejak dilaunching ini kita akan segerakan semua layanan sertifikat berupa elektronik yang sebelumnya pelayanan elektronik dikhususkan kepada kegiatan strategis nasional,” ucapnya.

Baca juga: Menteri AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar, Target PTSL 2024 120 Juta Bidang Tanah

Maka dari itu menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi itu, dengan adanya peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik ini, maka seluruh layanan di BPN Sigi itu akan berupa layanan elektronik, produk atau keluaran sertifikat itu juga berupa sertifikat elektronik.

“Oleh karena itu kami mengharapkan kerjasama masyarakat khusususnya pemilik sertifikat yang analog untuk menyampaikan ke Kantah Sigi untuk bisa dilakukan perubahan data, dari data manual menjadi elektronik,” ujar Juwahir.

Lebih lanjut Juwahir mengungkapkan, penerapan layanan Sertifikat Tanah Elektronik di Kabupaten Sigi paling lambat akan dimulai Senin, 9 September 2024.

“Tentunya setelah diluncurkan ini kami akan segera menerapkannya, paling lambat Senin pekan depan sudah kita lakukan layanan elektronik, saat ini kami telah melakukan persiapan terkait alih media dan teknologi, supaya dalam pelaksanaannya nanti berjalan lancar,” ucap Juwahir.

Ia kemudian mengimbau kepada seluruh pemilik sertifikat model lama untuk segera melaporkan sertifikatnya agar dilakukan alih media menjadi sertifikat elektronik.(*)

“Imbauan kami kepada para pemilik sertifikat manual, untuk segera disampaikan dan dilaporkan kepada kami, agar kami bisa melakukan ploting lokasi, kemudian dilakukan alih media, dari sertifikat manual menjadi elektronik, manfaatkanlah kesempatan ini supaya sertifikat yang diberikan bisa betul-betul memberikan perlindungan ke masyarakat,” ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved