BPN Sulteng
Peluncuran Layanan Sertifikat Elektronik di Sulteng, Dirjen PHPT Instruksikan Penguatan Sosialisasi
Asnaedi menekankan pentingnya transisi menuju pelayanan elektronik dalam bidang pertanahan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah meluncurkan Layanan Elektronik Sertifikat Pertanahan pada Rabu (4/9/2024).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kanwil ATR/BPN Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi hadir secara daring dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran kantor pertanahan di 11 Kabupaten se-Sulteng.
Asnaedi menekankan pentingnya transisi menuju pelayanan elektronik dalam bidang pertanahan.
“Pelayanan elektronik ini adalah suatu keniscayaan, mau tidak mau kita harus lalui,” ujar Asnaedi.
Dirjen PHPT itu optimistis manfaat pelayanan elektronik akan menjadi kebiasaan dan bermanfaat bagi seluruh jajaran kantor pertanahan jika mengikuti prosedur yang tepat.
“Semua yang baru pasti ada hambatan, ada resistensi, ada kekurangan, tetapi kalau kita lalui sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, insya Allah suatu saat nanti kami akan terbiasa, dan berujung menyenangkan,” tuturnya.
Asnaedi menyampaikan bahwa era digital menuntut seluruh sektor, termasuk pertanahan, untuk beradaptasi dengan layanan elektronik.
“Dalam rangka layanan elektronik ini persiapan yang harus dilakukan, terutama adalah melakukan sosialisasi untuk eksternal, jadi kita harus memperkuat sosialisasi dan penyampaian ke seluruh stakeholder dan seluruh pengguna layanan sertifikat tanah elektronik ini,” tuturnya.
Selain itu, Asnaedi menuturkan, internalisasi juga tak kalah pentingnya bagi pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkup Wilayah Kementrian ATR/BPN se Sulawesi Tengah.
“Yang tak kalah penting, kita juga harus melakukan internalisasi, di lingkup internal kita, bukan hanya datanya yang di alih media tetapi SDM nya harus di transformasi pemikiran dan pemahamannya dari kebiasaan analog berangsur menjadi kebiasaan digital,” ucapnya.
Adapun untuk proses alih media sertifikat tanah dari analog menjadi digital, Asnaedi telah membaginya menjadi tiga cluster.
“Cluster pertama yakni melakukan alih media terhadap permohonan yang masuk, jadi berapa permohonan yang masuk akan kita lakukan alih media, karena kita tidak bisa lagi melakukan pelayanan tanpa dilakukan alih media,” ujarnya.
Cluster kedua, Kata Asnaedi dengan melakukan alih media atau peningkatan kualitas data terhadap areal yang sudah bisa prediksi setiap hari, setiap minggu, setiap bulan banyak permohonan.
Badan Pertanahan Nasional
Sulawesi Tengah
Kanwil ATR/BPN Sulteng
Kementerian ATR/BPN
Sertifikat Elektronik
| Kementerian ATR/BPN dan KPK Jalin Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan di Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI Lima Kali Berturut-turut Terkait Penyelamatan Arsip Statis |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Laksanakan Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia B Permohonan HGU di Morut |
|
|---|
| Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola Baik |
|
|---|
| Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Galakkan Pencegahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ditjen-Pertanahan-Kementerian-ATR.jpg)