Sulteng Hari Ini

Kejaksaan Tinggi Sulteng Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dalam Program P3-TGAI Tahap II

Dalam pemaparannya, Feddy Hantyo Nugroho menyampaikan materi berjudul Selayang Pandang Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Regina Goldie
Handover
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Satuan Kerja Operasi & Pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi III di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Kamis (5/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Feddy Hantyo Nugroho, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Satuan Kerja Operasi & Pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi III di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: 
Penguatan Ekonomi Syariah Dimulai Dari Pesantren, Sekprov Ajak HEBITREN Bersinergi

Dihadiri oleh Kepala Desa se-Sulawesi Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Satker yang melaksanakan program P3-TGAI.

Dalam pemaparannya, Feddy Hantyo Nugroho menyampaikan materi berjudul Selayang Pandang Tindak Pidana Korupsi

Feddy Hantyo Nugroho menjelaskan titik-titik krusial yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan yang mengarah pada penyimpangan sehingga dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Baca juga: 
dr Husaema: Potensi Besar Petani dan Pelaku UMKM Harus Dioptimalkan

Feddy Hantyo Nugroho memberikan solusi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. 

Di akhir pemaparannya, ia mengingatkan Satker untuk bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi, dan selalu mengacu pada pedoman – pedoman pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Air nomor : 02/SE/D/2024,

Feddy Hantyo Nugroho berharap hasil dari pelaksanaan kegiatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved