Minggu, 19 April 2026

Sulteng Hari Ini

Dewan Pusat Aspeti Laporkan Aktivitas PT QMB New Energy Materials Morowali ke KPK

Laporan itu dilayangkan Dewan Pusat Aspeti berdasarkan investigasi dan pengawasan resmi dari KLHK pada 4 Juni 2025.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
ASPETI DI KPK - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas PT QMB New Energy Materials ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas PT QMB New Energy Materials ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PT QMB New Energy Materials adalah perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Laporan itu dilayangkan Dewan Pusat Aspeti berdasarkan investigasi dan pengawasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 4 Juni 2025.

Hasil investigasi itu mencatat adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT QMB New Energy Materials.

Pelanggaran serius itu berupa:

1. Tidak melaksanakan kewajiban lingkungan dalam dokumen RKL-RPL tahun 2024. 

2. Melakukan penyimpanan tailing di luar dokumen Amdal dan tanpa izin sah. 

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Minta Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT QMB

3. Tidak mengelola limbah B3 sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. 

4. Mengabaikan kewajiban pengelolaan air lindi, air limpasan, serta baku mutu emisi. 

5. Tidak memiliki sistem deteksi pergerakan tanah yang memadai di lokasi penyimpanan tailing. Bidang

Advokasi Pertambangan Aspeti Muhammad Rizal Zulkarnain menyebutkan, pelanggaran ini berujung pada bencana longsor pada 22 Maret 2025, yang merenggut  nyawa tiga pekerja Indonesia serta menimbulkan kerusakan lingkungan parah.

"Meski semua pelanggaran tersebut telah tercatat dalam berita acara pengawasan, sampai hari ini belum ada tindakan penegakan hukum yang memadai dari aparat Gakkum KLHK," kata Rizal melalui rilisnya, Kamis (24/9/2025).

“Kami memandang perlu untuk menyampaikan laporan ini agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga negara harus ditindaklanjuti demi menjaga marwah hukum dan keadilan,” ucapnya menambahkan.

Fakta itu memperlihatkan adanya dugaan kuat persekongkolan, kelalaian, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. 

Atas temuan dan laporannya ke KPK, Dewan Pusat Aspeti meminta KPK untuk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved