Poso Hari Ini
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Poso
Penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangka inisial AR (38) dan JH (51) ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangka inisial AR (38) dan JH (51) ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diserahkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"AR dan JH diserahkan ke kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kasat dalam keterangannya diterima TribunPalu.com, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Sebut Sulteng Masuk Kategori 2 Indeks Kerawanan Politik Uang
Lebih lanjut, terang Kasat Narkoba, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” urai Kasat Narkoba.
Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Poso.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu mereka berharap kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Poso untuk turut berperan aktif bersama kepolisian memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika. (*)
DPRD Poso Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wabup Poso Buka Program Cocoa Care untuk Tingkatkan Produktivitas Kakao |
![]() |
---|
Geosite di Kabupaten Poso Resmi Dilindungi, Potensi Wisata dan Pendidikan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Jadi Geoheritage, 24 Situs Geologi Dilindungi |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Geologi oleh Kementerian ESDM RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.