Poso Hari Ini

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Poso

Penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangka inisial AR (38) dan JH (51) ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangka inisial AR (38) dan JH (51) ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangka inisial AR (38) dan JH (51) ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diserahkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika.

"AR dan JH diserahkan ke kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kasat dalam keterangannya diterima TribunPalu.com, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Sebut Sulteng Masuk Kategori 2 Indeks Kerawanan Politik Uang

Lebih lanjut, terang Kasat Narkoba, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” urai Kasat Narkoba.

Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Poso.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.

Untuk itu mereka berharap kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Poso untuk turut berperan aktif bersama kepolisian memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved