Sigi Hari Ini

Herman Latabe: Tidak Ada Kewajiban Pin DPRD Terbuat dari Emas

Keputusan ini tidak diambil secara lokal, melainkan merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua PBB Sulteng, Herman Latabe. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi memutuskan untuk tidak lagi mengadakan pin emas bagi anggota dewan di wilayah tersebut. 

Keputusan ini tidak diambil secara lokal, melainkan merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, Herman Latabe, anggota DPRD Sigi dari Partai Bulan Bintang (PBB), menyampaikan pandangannya terkait penghentian pengadaan pin emas yang sebelumnya menjadi simbol penghargaan atau tanda kehormatan bagi anggota DPRD.

Herman Latabe menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi PP No. 1 Tahun 2023.

Baca juga: 
Diapit Bangunan Pemerintah, Cagar Budaya Bekas Kantor Distrik Bunta Banggai Memprihatinkan

Revisi tersebut mencakup perubahan pada fasilitas kendaraan bagi pimpinan DPRD.

“Jika kita merujuk pada PP No. 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 9 dan 12, disebutkan bahwa pin merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Pin ini juga merupakan atribut yang disediakan setiap tahunnya,” jelas Herman saat memberikan pandangnya di Rapat Paripurna Perdana pada Selasa (10/9/2024) kemarin. 

Herman Latabe menekankan bahwa dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik bahwa pin harus terbuat dari emas.

Baca juga: 
Kreativitas dan Kecantikan dalam Sling Bag Crochet Class Bersama Wardah dan Stoediobana

“Kembali kepada teman-teman di DPRD. Jika memang sepakat untuk mengembalikan pin emas, maka harus ada kesepakatan tertulis. Namun, jangan sampai di akhir masa jabatan lima tahun muncul alasan seperti kehilangan pin,” lanjut Herman Latabe.

Herman Latabe juga mengajak seluruh anggota DPRD Sigi untuk menjaga integritas lembaga serta nama baik Kabupaten Sigi secara keseluruhan.

“Mari kita bersama-sama menjaga marwah DPRD Kabupaten Sigi dan nama baik daerah kita,” tutup Herman Latabe.

Baca juga: 
Kolaborasi dengan TribunPalu.com, Kepala BPMP Sulteng Harap Majukan Pendidikan di Sulawesi Tengah

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sigi, Imron Noor, menjelaskan bahwa dalam konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Mahkamah Agung, diputuskan bahwa pengadaan pin emas bagi anggota DPRD baru sebaiknya dihentikan.

"Ini adalah arahan langsung dari pusat, bukan keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi. Ada konsekuensi serius jika pin emas tetap diadakan. Pin ini dianggap sebagai belanja modal dan menjadi aset yang sulit untuk diminta kembali setelah masa jabatan anggota dewan berakhir," ujar Imron.

Baca juga: 
Curi 102 Unit Tandon di Huntap II Tondo, Polsek Mantikulore Tangkap 2 Pelaku

Imron menambahkan bahwa Sekretariat DPRD bisa saja mengadakan perjanjian terkait pengadaan pin emas. Namun, tantangan utamanya adalah siapa yang bertanggung jawab jika pin tersebut tidak dikembalikan.

"Saya sempat bertanya langsung ke Kemendagri, dan mereka menyatakan bahwa Sekretariat DPRD akan bertanggung jawab jika anggota dewan tidak mengembalikan pin di akhir masa jabatan. Saya tidak ingin mengambil risiko tersebut," tegasnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved