Sulteng Hari Ini
KPID Sulteng Sambangi SMAN 6 Sigi, Bahas Pengawasan Partisipatif Pelanggaran Penyiaran
Kunjungan itu dalam rangka penguatan dan peningkatan wawasan pelajar tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah megunjungi SMAN 6 Sigi di Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
Kunjungan itu dalam rangka penguatan dan peningkatan wawasan pelajar tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau biasa di sebut P3 & SPS.
Kegiatan tersebut melibatkan 100 peserta terdirid dari siswa dan guru.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala sekolah SMA 6 Sigi Muhammad Sintur, sekaligus memberikan sambutan pembukaan.
Dari KPID Sulteng turut hadir Koordinator Kelembagaan Yeldi S Adel, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Muhammad Wahid, Koordinator PKSP berserta Anggota Muhammad Ramadhan Tahir dan Abdullah.
Baca juga: Kepala BPOM Palu Beri Edukasi Pengaruh Iklan Obat Terhadap Kesehatan Masyarakat di KPID Fest 2024
Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin mengatakan, pihaknya berpedoman pada “kitab suci” PKPI sebagai panduan untuk menertibkan lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas dan berlangganan.
"Secara filosof PKPI tentang P3 & SPS adalah bentuk perlindungan negara kepada publik dalam ranah penyiaran, peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak dan benar," ujar Muhammad Ramadhan Tahir saat menjadi narasumber melalui rilis tertulis diperoleh TribunPalu.com, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, subtansi yang diatur dalam PKPI tentang P3 & SPS terdiri dari lima poin.
1. Pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme
2. Rasa hormat terhadap nilai agama
3. Kesopanan, etika dan kesusilaan
4. Perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan
5. Penggolongan program menurut usia khlayak.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam konten siaran Lembaga Penyiaran KPI memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran melalui Kominfo," ucap Ramadhan Tahir.
Dia mengajak semua pelajar SMAN 6 Sigi untuk menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan pelanggaran Lembaga penyiaran.(*)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sulawesi Tengah
KPID Sulteng
SMAN 6 Sigi
Kabupaten Sigi
Komisi Penyiaran Indonesia
| Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Desa Topogaro, Satreskrim Polres Morowali: Masih Penyelidikan |
|
|---|
| Dugaan Takaran BBM Tak Sesuai di SPBU Toboli, Pertamina Sebut Pengisian Sudah Sesuai Transaksi |
|
|---|
| Kabid Propam Polda Sulteng Minta Anggota Polri dan Masyarakat Waspada Penipuan Digital |
|
|---|
| CAT Akademik Penerimaan Polri 2026 Digelar di Palu, Karo SDM Polda Sulteng Tekankan Transparan |
|
|---|
| Aliansi Buruh Tadulako Kritik Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/KPID-Sulteng-di-SMAN-6-Sigi.jpg)