Selasa, 19 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

KPID Sulteng Sambangi SMAN 6 Sigi, Bahas Pengawasan Partisipatif Pelanggaran Penyiaran

Kunjungan itu dalam rangka penguatan dan peningkatan wawasan pelajar tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah megunjungi SMAN 6 Sigi di Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Kunjungan itu dalam rangka penguatan dan peningkatan wawasan pelajar tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau biasa di sebut P3 & SPS.  

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah megunjungi SMAN 6 Sigi di Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

Kunjungan itu dalam rangka penguatan dan peningkatan wawasan pelajar tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau biasa di sebut P3 & SPS. 

Kegiatan tersebut melibatkan 100 peserta terdirid dari siswa dan guru.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala sekolah SMA 6 Sigi Muhammad Sintur, sekaligus memberikan sambutan pembukaan.

Dari KPID Sulteng turut hadir Koordinator Kelembagaan Yeldi S Adel, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Muhammad Wahid, Koordinator PKSP berserta Anggota Muhammad Ramadhan Tahir dan Abdullah.

Baca juga: Kepala BPOM Palu Beri Edukasi Pengaruh Iklan Obat Terhadap Kesehatan Masyarakat di KPID Fest 2024

Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin mengatakan, pihaknya berpedoman pada “kitab suci” PKPI sebagai panduan untuk menertibkan lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas dan berlangganan.

"Secara filosof PKPI tentang P3 & SPS adalah bentuk perlindungan negara kepada publik dalam ranah penyiaran, peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak dan benar," ujar Muhammad Ramadhan Tahir saat menjadi narasumber melalui rilis tertulis diperoleh TribunPalu.com, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, subtansi yang diatur dalam PKPI tentang P3 & SPS terdiri dari lima poin.

1.  Pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme

2.  Rasa hormat terhadap nilai agama

3. Kesopanan, etika dan kesusilaan

4. Perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan

5. Penggolongan program menurut usia khlayak.

"Jika ditemukan pelanggaran dalam konten siaran Lembaga Penyiaran KPI memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran melalui Kominfo," ucap Ramadhan Tahir.

Dia mengajak semua pelajar SMAN 6 Sigi untuk menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan pelanggaran Lembaga penyiaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved