Senin, 18 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Soroti Ketenagakerjaan, Buruh Adukan 22 Perusahaan Nikel di DPRD Banggai

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Sulteng, Jein Akumo mengatakan total ada 22 perusahaan.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Hearing di DPRD Banggai terkait masalah ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi di Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Buruh perusahaan pertambangan nikel di Banggai mengadukan perusahaan ke DPRD Banggai, namun hearing ditunda hingga 25 Mei 2026 karena tuntutan agar pimpinan perusahaan hadir. 
  • Aliansi buruh menyoroti lima isu utama: upah lembur, satu hari libur per minggu, cuti roster, PHK sepihak, dan jam kerja pekerja perempuan yang tidak sesuai regulasi. 
  • Hearing akan dilanjutkan setelah pimpinan perusahaan hadir atau memberikan kuasa staf.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Buruh dari perusahaan pertambangan Nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diadukan ke DPRD Banggai

Komisi I DPRD Banggai menggelar hearing rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi di Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026).

Hanya saja, hearing ini ditunda lantaran aliansi buruh menuntut adanya pimpinan perusahaan.

"Dilanjutkan sampai tanggal 25 (Mei 2025)," ujar Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Sulteng, Jein Akumo mengatakan total ada 22 perusahaan.

"Iya ditunda," ujarnya seusai hearing.

Menurutnya, pimpinan perusahaan dapat memberikan kuasa kepada staf untuk menghadiri hearing. 

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026, Berikut Bacaan Niat Puasa Zulhijjah, Tarwiyah dan Arafah

Aliansi menyoroti lima tuntutan di perusahaan Nikel

Pertama terkait upah lembur selama masa kerja yang tak diterapkan perusahaan.

Kedua pekerja wajib mendapatkan satu hari libur dalam seminggu.

Ketiga pekerja berhak mendapatkan cuti roster, keempat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. 

Kelima penerapan jam kerja bagi pekerja perempuan yang bertentangan dengan regulasi. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved