Selasa, 14 April 2026

Morowali Hari Ini

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Cap Tikus Saat Razia di Bahodopi Morowali

Razia itu berlangsung sejak 17 - 18 September 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah tersebut.

Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali mengamankan pilihan dus Miras ilegal berbagai merek dalam razia selama dua hari di wilayah hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali mengamankan pilihan dus Miras ilegal berbagai merek dalam razia selama dua hari di wilayah hukumnya.

Razia tersebut dipusatkan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Razia itu berlangsung sejak 17 - 18 September 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah tersebut.

Baca juga: 
Anwar Hafid: Iksan Baharuddin Sosok Pemuda Hebat, Siap Pimpin Morowali

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi menjelaskan bahwa razia pertama dilakukan pada Selasa 17 September 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di kios milik Lelaki inisial IF yang berlokasi di Desa Lalampu dan menyita tiga dus miras.

Razia berlanjut di hari yang sama, pukul 22.00 Wita, di kios milik lelaki berinisial SR di Desa Keurea.

Hasilnya, polisi menyita dua dus miras.

Kemudian pada Rabu 18 September 2024, petugas kembali melakukan operasi di Desa Bahomakmur sekitar pukul 10.00 Wita, di kios milik lelaki berinisial AR.

Baca juga: 
Pemkot Palu Bersiap Sambut Investor Asal Amerika untuk Kembangkan TPA

Di kios milik AR, petugas menemukan 35 kantong dan satu jerigen Miras jenis cap tikus. 

Pada pukul 10.30 Wita razia kembali dilakukan di kamar kos milik seorang perempuan berinisial VJ di desa yang sama, dan lagi petugas menyita 11 kantong Miras cap tikus gula merah atau Saledo.

Operasi berlanjut pada pukul 15.00 Wita di tempat tinggal seorang perempuan berinisial NH di Desa Labota, di mana ditemukan lima dus bir.

Razia dilakukan di kios milik seorang lelaki berinisial FY pada pukul 17.00 yu Wita di Desa Labota.

Baca juga: 
DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna, Bahas Usulan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

Petugas menyita 11 dus bir, tiga dus miras merek, dua dus miras serta beberapa jenis miras lainnya.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid menyebut bahwa total barang bukti yang disita dari razia tersebut menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam menindak peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Operasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif jelang Pilkada 2024. Polres Morowali terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelas Ipda Abd Hamid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved