Poso Hari Ini

Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Poso Diserahkan ke JPU

Penyidik Satres Narkoba Polres Poso melimpahkan dua tersangka kasus Narkotika inisial AS (49) dan HM (29), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Penyidik Satres Narkoba Polres Poso melimpahkan dua tersangka kasus Narkotika inisial AS (49) dan HM (29), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Penyidik Satres Narkoba Polres Poso melimpahkan dua tersangka kasus Narkotika inisial AS (49) dan HM (29), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 29 Juni 2024, yang menyatakan bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika.

"AS dan HM diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Muliadi dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Polres Morowali Razia Miras, Temukan Puluhan Liter Cap Tikus di Sejumlah Kios Warga

Ia juga menyebut bahwa kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang membuktikan keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Menurut AKP Muliadi, selain tersangka, barang bukti juga telah diterima oleh pihak JPU, dan semua prosedur administratif telah diselesaikan. 

Dengan penyerahan ini, AS dan HM resmi menjadi tahanan jaksa di Kejaksaan Negeri Poso.

"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Poso untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tambahnya. 

Ia juga mengajak masyarakat Poso untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di Bumi Sintuwu Maroso. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved