RUU Keimigrasian Resmi Disahkan, Perkuat Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat P
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
"Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa.sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," jelas Silmy.
"Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," tutup Silmy. (*)
| Anggota DPRD Morowali Ahmad Hakim Kirim Sinyal Siap Maju ke DPR RI |
|
|---|
| Dari Bioskop ke Kesadaran Lingkungan, Nobar Film Maira Warnai Sosialisasi MPR di Palu |
|
|---|
| Sambangi Kanwil Kemenhaj Sulteng, Matindas J Rumambi Tinjau Kesiapan Haji 2026 |
|
|---|
| Petinggi DPP NasDem Hadiri Rakerwil di Palu, Warga Antusias Serbu Pasar Murah Rp5 Ribu |
|
|---|
| Permintaan Durian Tiongkok Capai Rp128 Triliun per Tahun, Peluang Ekspor Sulteng Terbuka Lebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rancangan-Undang-Undang-RUU-tentang-Perubahds.jpg)