Touna Hari Ini

Kejari Tojo Una-una Sulteng Tetapkan Direktur CV Dian Pratama sebagai Tersangka Kasus Internet

MA adalah orang pertama yang diidentifikasi terlibat dalam kasus itu setelah melalui serangkaian investigasi mendalam.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-una menetapkan Direktur CV Dian Pratama berinisial WT sebagai tersangka. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-una menetapkan Direktur CV Dian Pratama berinisial WT sebagai tersangka.

WT diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana informasi dan jaringan internet di 10 Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tojo Una-una

Penetapan itu menyusul tersangka pertama, MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pekan yang lalu.

MA adalah orang pertama yang diidentifikasi terlibat dalam kasus itu setelah melalui serangkaian investigasi mendalam.

WT diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 25 September 2024: Leo Terpesona Pasangan, Virgo dapat Balasan Setimpal

Serta dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang yang sama.

Selain itu, WT juga terlibat dalam dakwaan subsidiar terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyangkut keterlibatan bersama dalam tindak pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WT langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tojo Una-una Laode Muh Nuzul menyebutkan, penahanan WT berdasarkan dua alat bukti.

“Ia benar, pihak Direktur CV Dian Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka ,” ucap Nuzul, Selasa (24/9/202)

Nuzul menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran tersebut. 

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Tewas Tenggelam di Laut Desa Dolong B Tojo Una-una Sulteng

“Penetapan tersangka WT menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan serius dan tidak pandang bulu. Kejari Touna juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Laode Muh Nuzul.

Penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan internet ini diharapkan menjadi titik awal pengungkapan lebih lanjut terhadap jaringan korupsi yang ada di Kabupaten Tojo Una-una.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved