Palu Hari Ini

Aniaya Pacar, Remaja 18 Tahun di Banggai Ditangkap Polisi

Pria 18 tahun itu dilaporkan ayah korban AA (38) warga Kecamatan Masama karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya EM (17).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Polisi mengamankan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai berinisial SP. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi mengamankan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai berinisial SP.

Pria 18 tahun itu dilaporkan ayah korban AA (38) warga Kecamatan Masama karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya EM (17).

Korban tidak lain merupakan pacar pelaku SP. Akibat penganiayaan, korban mengalami lebam di bawah mata.

Baca juga: 
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sulteng

Dari laporan polisi, berawal pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 12 Wita, ayah korban mencari anaknya yang tidak berada di rumah.

“Pelapor sudah berusaha menghubungi korban, akan tetapi nomornya diblokir,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: 
Diduga Korsleting Listrik, 7 Bangunan di Wr Supratman Palu Barat Ludes Terbakar

Hingga akhirnya, pelapor mendapati informasi bahwa anaknya tersebut berada di salah satu rumah di kompleks kelapa dua atas.

Saat akan menjemput korban, ayahnya melihat ada luka lebam di bawah mata. Setelah ditanya, korban mengakui dipukul oleh pacarnya.

SP langsung diamankan polisi pada pukul 12.30 Wita di kompleks kelapa dua atas tanpa perlawanan.

Baca juga: 
16 Lapak di Pasar Sentral Parigi Sulteng Dilalap Api, Proses Pemadaman 4 Jam

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Banggai untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali," terang AKP Tio Tondy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved