Sabtu, 11 April 2026

Morowali Hari Ini

Pria di Bahodopi Morowali Diciduk Polisi, Bawa Sabu Seberat 0,30 Gram

MT dibekuk polisi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Editor: Regina Goldie
Handover
Seorang pria inisial MT di Kabupaten Morowali harus digelandang ke Mako Polres Morowali lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Seorang pria inisial MT (33) di Kabupaten Morowali harus digelandang ke Mako Polres Morowali lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

MT dibekuk polisi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.30 WITA malam.

Baca juga: 
Honda Bagikan Cara Tentukan Tekanan Angin Ban Motor Berdasarkan Jenis Kendaraan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial MT di depan sebuah rumah di Desa Labota

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram di tangan tersangka.

Terduga pelaku MT, langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 
Cetak Alumni Berkualitas Internasional, Pemprov Sulteng Puji Kemajuan Stikes BK Palu

Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto menyampaikan bahwa MT disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya Narkotika," paparnya, Senin (30/9/2024). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved