Rabu, 29 April 2026

Sulteng Hari Ini

Telaah Kritis Industri Nikel Gali Keadilan Sosial dan Lingkungan

Konferensi ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek keadilan sosial, lingkungan,dan praktik tata kelola industri pertambangan mineral kritis.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia (KNMKI) bertajuk Telaah Kritis Industri Pertambangan dan Hilirisasi Nikel dengan Perspektif Keadilan Sosial dan Lingkungan diprakarsai oleh 15 organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian besar terhadap isu keadilan sosial dan lingkungan di sektor Pertambangan Nikel.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia (KNMKI) bertajuk Telaah Kritis Industri Pertambangan dan Hilirisasi Nikel dengan Perspektif Keadilan Sosial dan Lingkungan diprakarsai oleh 15 organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian besar terhadap isu keadilan sosial dan lingkungan di sektorPertambangan Nikel. 

Agenda yang pertama kali digelar di Kota Palu itu berlangsung  di Hotel Aston, Jl Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/10/2024).

Konferensi ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek keadilan sosial, lingkungan,dan praktik tata kelola industri pertambangan mineral kritis di Indonesia.

Baca juga: 
Ketua Tim Iklas Bantah Dugaan Politik Uang, Asfar : Kalau Ada Yang Terima Uang Silahkan Diperiksa

Selain itu acara ini juga menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan berbagi pandangan, dengan harapan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua.

Ketua Panitia KNMKI, Linda Rosalina, mengungkapkan semangat bersama ini dengan tegas.

“Konferensi ini menegaskan keseriusan kami dalam kerja-kerja advokasi nikel dan komitmen semua pihak yang hadir untuk memperjuangkan tata kelola industri nikel yang lebih adil, berkelanjutan, dan mengedepankan hak-hak masyarakat lokal serta lingkungan.” ujar Linda.

Seiring dengan upaya Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam rantai pasok nikel global, terutama dalam konteks transisi energi, hilirisasi nikel sampai saat ini terus menimbulkan masalah lingkungan dan sosial serius. 

Baca juga: 
Program Beasiswa Sigi Masagena, Langkah Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM Unggul

Menurut Direktur Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting, industri pengolahan nikel merupakan pengguna listrik terbesar di Sulawesi, yang mayoritas masih mengandalkan PLTU batubara.

Penggunaan PLTU ini telah menyebabkan pencemaran udara dan air yang signifikan, merugikan masyarakat setempat.

Untuk mengatasi masalah ini, Pius menekankan bahwa perlu adanya pengembangan jaringan transmisi Sulawesi yang saling terhubung, sehingga dapat meningkatkan penggunaan energi terbarukan di kawasan industri. 

"Selain itu, produksi nikel perlu diperlambat melalui penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun Berjalan (RKAB) yang terbatas, agar selaras dengan pengembangan daya dukung energi terbarukan," kata Pius. 

Baca juga: 
Janji Investasi, Apple Terganjal Rilis iPhone 16 di Indonesia

Langkah ini, menurut Pius penting untuk mengurangi dampak lingkungan yang dihadapi warga lokal, terutama yang tinggal di sekitar area tambang.

Lebih lanjut, Pius menekankan pentingnya menjaga hak-hak warga yang terdampak oleh pengembangan energi terbarukan. 

“Pengembangan energi terbarukan dengan jaringan terhubung di Sulawesi harus dilakukan dengan melindungi ruang hidup dan hak-hak warga, khususnya yang tinggal di sekitar PLTA, lahan PLTS, dan ladang listrik tenaga angin serta sumber energi terbarukan lainnya,” tambahnya. 

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi industri dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat setempat.

Baca juga: 
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan, Hakim Diminta Bersatu Kejar Pengusaha Besar Bayar Pajak

Sektor pertambangan juga menurut Pius, khususnya industri nikel, dikenal memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
“Berbagai bahaya yang melekat dalam pekerjaan, seperti kecelakaan kerja dan kelalaian dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sering kali menjadi ancaman serius bagi para pekerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, reformasi menyeluruh di setiap aspek sistem hukum diperlukan agar hak-hak tenaga kerja dapat dilindungi secara efektif, dan agar perusahaan, khususnya di sektor nikel, dapat mematuhi standar HAM yang lebih baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved