Morowali Hari Ini

Polres Morowali Bakal Gelar Operasi Zebra, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali, bakal menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali, bakal menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali, bakal menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi yang mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini akan lebih banyak memberikan teguran kepada para pelanggar. 

Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, tindakan tegas akan diambil.

Baca juga: Satlantas Polres Poso Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Saat Tahap Kampanye Pilkada 2024

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas. 

“Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Atmaji pada Jumat (11/10/2024).

AKP Atmaji juga menambahkan bahwa bagi pengendara yang melakukan pelanggaran serius, tilang manual akan diterapkan. 

Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi.

1. Mengemudi melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.

6. Pengendara motor di bawah umur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved