Morowali Hari Ini

Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 28 Gram Barang Bukti

Polres Morowali akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polres Morowali
PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada Jumat (3/10/2025) sore. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus peredaran narkotika, Jumat (3/10/2025) sore.

Petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku berinisial S alias A (44) diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Morowali setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di area parkiran di Desa Keurea sering terjadi transaksi narkotika. 

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat dan Dubes Baru yang Dilantik Presiden Prabowo

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi, Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 (sebelas) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,44 gram. 

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.  

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental,” tegas Kapolres. 

Baca juga: Viral! Beredar Video Warga Dusun Sija Parigi Moutong Menangis Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Morowali akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih dari narkoba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved