Palu Hari Ini

Satlantas Polresta Palu Gelar Operasi Zebra Tinombala 2024

Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata menuturkan bahwa operasi ini juga bertepatan dengan Operasi Mantap Praja (OMP) 2024.

Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 di depan Taman Gor, Jl. Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 di depan Taman Gor, Jl. Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (14/10/2024).

Oprasi Zebra Tinombala dilaksankan mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan Lalu Lintas, guna mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata menuturkan bahwa operasi ini juga bertepatan dengan Operasi Mantap Praja (OMP) 2024.

Baca juga: 
DPRD Palu Gelar Paripurna, Bahas Laporan Bapemperda

Dia menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu menggunakan helm saat berkendara.

AKP Kanisius Franata menegaskan bahwa pengendara yang melanggar Lalu Lintas akan langsung dijatuhi sanksi tilang.

"Dengan adanya Operasi Zebra Tinombala 2024, semoga masyarakat Palu bisa menjadikan keselamatan di jalan sebagai budaya dan selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," ucap AKP Kanisius Franata.

Baca juga: 
Pjs. Wali Kota Pj Muchsin Pakaya Turut Antar Kepulangan Menteri Hukum dan HAM ke Jakarta

Adapun 10 prioritas sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 meliputi:

1. Mengemudi dengan arus melawan Lalu Lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

5. pengemudi dan penumpang mobil di kursi depan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: 
Urban Donggala, Upaya Bangkitkan Kembali Tradisi, Kebudayaan dan Kesenian Daerah

6. Menerobos lampu Lalu Lintas (traffic light).

7. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

8. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar.

9. Penggunaan lampu isyarat yang tidak sesuai aturan (strobo).

10. Kendaraan bermotor yang melebihi muatan (over Dimension dan Over Load). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved