Palu Hari Ini

Hari Ketiga Operasi Zebra Tinombala 2024, Satlantas Polresta Palu Tilang 63 Kendaraan

AKP Kanisius menjelaskan bahwa operasi Zebra Tinombala 2024, berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Priyatno
Kegiatan itu berlangsung di depan Polsek Mantikulore, Jl. RE Martadinata, Kota Palu, Sulawesi Tengah Rabu (16/10/2024) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, Satuan Lalu Lintas Polresta Palu berhasil menilang 63 kendaraan.

Kegiatan itu berlangsung di depan Polsek Mantikulore, Jl. RE Martadinata, Kota Palu, Sulawesi Tengah Rabu (16/10/2024) pagi.

Dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 10.00 WITA.

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata dan melibatkan sekitar 40 personel dari Polresta Palu serta personel dari Dinas Perhubungan.

Baca juga: 
Hadiri HUT ke-40 SMA Al-Azhar Mandiri Palu, Dubes RI untuk Mesir Bagi Wawasan Tantangan Dunia Kerja

AKP Kanisius menjelaskan bahwa operasi Zebra Tinombala 2024, berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga: 
Pemprov Sulteng Terima Kunjungan Dubes RI untuk Mesir, Bahas Peluang Kerjasama Dagang

Adapun 10 prioritas sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 yakni:

1. Mengemudi melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

5. Pengemudi dan penumpang mobil di kursi depan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: 
KPU Banggai Libatkan 7 Akademisi untuk Panelis Debat Kandidat Pilkada 2024

6. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).

7. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

8. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

9. Penggunaan lampu isyarat yang tidak sesuai aturan (strobo).

10. Kendaraan bermotor yang melebihi muatan (over dimension dan over load). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved