Selasa, 19 Mei 2026

Dari Permintaan Maaf Hingga Penahanan, Kronologi Kasus Guru SD di Konawe Selatan

Ayah dari murid tersebut bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Regina Goldie
Handover
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNPALU.COM, KENDARI - Berikut adalah latar belakang kasus seorang guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi tersangka dan ditahan.

Guru honorer berinisial SU itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid yang diketahui merupakan anak seorang polisi.      
Ayah dari murid tersebut bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel, itupun dilimpahkan.

Baca juga: 
Sukses Digelar di 3 Pulau, Puluhan Ribu Bikers Siap Bersatu di Puncak Honda Bikers Day 2024

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, SU pun ditahan sejak 16 Oktober 2024.

Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Pasca Pelantikan, Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Mulai Dijual di Palu

Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, pun memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

TribunnewsSultra.com juga sempat melihat Aipda WH, sang ayah korban M, di luar ruangan konferensi pers di Mapolres Konsel.

“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, AKBP Febry mengonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.

“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.

Baca juga: 
Polresta Palu Turunkan 340 Personel, Amankan Debat Publik Pertama Paslon Pilwakot Palu 2024

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved