Sulteng Hari Ini
Pengurus Barang Pemprov Sulteng Terima Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara
Pjs Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa, secara resmi membuka Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pjs Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa, secara resmi membuka Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pengurus Barang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sinergitas BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/10/2024).
Turut mendamping, Koordinator Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Wahab Harmain, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penatausahaan Asset Daerah BPKAD Nur Gamar.
Dalam kesempatan itu, Asisten M Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: Danrem Tadulako Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2024, Perkuat Sinergi TNI dan Santri Jaga NKRI
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik, menurut Sadly Lesnusa dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli saerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
Namun kata Sadly Lesnusa, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
"Oleh karena itu pengelolaan barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik," ujarnya.
Diketahui, pengguna barang wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejalan dengan peraturan tersebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Selain itu kewajiban selaku pengguna barang tentunya membutuhkan perpanjangan tangan dalam mengelola pemanfaatan barang milik daerah.
Perpanjangan tangan pengguna barang selaku pimpinan perangkat daerah adalah para pengurus barang di masing-masing perangkat daerah.
Untuk itu pengurus barang wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Peraturan Perundang-Undangan dan teknis pengelolaan barang dimulai dari perencanaan, pengelolaan/pemanfaatan, pencatatan, pemeliharaan sampai pada penghapusan barang milik daerah tersebut.
Lebih lanjut, Sadly Lesnusa menjelaskan bahwa, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efesien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak.
"Untuk itu kami minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh dengan mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga dapat memahaminya dengan benar, sebab para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah," Ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Moh Riyan, melaporkan bahwa peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang seluruhnya berasal dari OPD di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelatihan berlangsung selama 4 hari dimulai dari tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. (*)
| Program MBG Sulteng Baru Capai 60 Persen, Puluhan Dapur Ditutup Sementara |
|
|---|
| Wagub Reny Lamadjido Dorong GAPEMBI Sulteng Awasi Program MBG Secara Ketat |
|
|---|
| Legislator Golkar Zainal Abidin Nahkodai Himpunan Pengusaha MBG di Sulteng |
|
|---|
| Nilam Sari Lawira Kembali Pimpin DPW Nasdem Sulteng Periode 2026–2029 |
|
|---|
| Dari Bioskop ke Kesadaran Lingkungan, Nobar Film Maira Warnai Sosialisasi MPR di Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pjs-Gubernur-Sulawesi-Tengah-diwakili-Asidhyyjj.jpg)