Sigi Hari Ini

Selama Operasi Zebra Tinombala 2024, Polres Sigi Catat 1.975 Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Sigi mencatat sebanyak 1.975 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Tinombala 2024, yang berlangsung selama empat belas hari dan berakhir

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Sigi mencatat sebanyak 1.975 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Tinombala 2024, yang berlangsung selama empat belas hari dan berakhir pada Minggu, 27 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi mencatat sebanyak 1.975 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Tinombala 2024, yang berlangsung selama empat belas hari dan berakhir pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kapolres Sigi melalui Kasat Lantas, Iptu Hendrik, pada Senin (28/10/2024), menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 74 kasus dikenai sanksi tilang, sementara 1.901 pelanggaran lainnya hanya diberi teguran.

"Selama Operasi Zebra Tinombala 2024, kami mencatat 74 penindakan tilang dari total 1.975 pelanggaran, sementara sisanya berupa teguran sebanyak 1.901 kali," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas merinci, dari 74 tilang yang diberikan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua sebanyak 56 tilang, sedangkan roda empat tercatat ada 18 tilang.

"Dari puluhan penindakan pada pengendara roda dua, kebanyakan tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan plat nomor atau menggunakan plat bodong," jelasnya.

Ia menambahkan, sebanyak 21 pengendara roda dua tercatat tidak memakai helm SNI, sedangkan 34 pelanggaran lainnya terkait penggunaan plat bodong. 

Untuk roda empat, pelanggaran yang dominan adalah tidak memakai sabuk keselamatan, penggunaan plat nomor palsu, serta over dimension over loading (ODOL).

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024, Satlantas Polres Sigi telah menyita 8 SIM, 21 STNK, dan 41 kendaraan sebagai barang bukti.

"Harapan kami, penyitaan ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh pada aturan lalu lintas. Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali SIM atau STNK yang disita, diharapkan untuk membayar denda sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas dengan selalu melengkapi diri dengan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. 

"Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.(*) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved