DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Rapat Paripurna Perubahan Jadwal Kegiatan Masa Jabatan 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kesatu pada Rabu (30/10/2024).
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kesatu pada Rabu (30/10/2024).
Rapat paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Sementara DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com, Rapat Paripurna itu dipandu oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Aristan yang bertugas memimpin jalannya rapat itu didampingi Waket II Syarifudin Hafid.
Rapat yang dimulai sekira pukul 11.00 WITA itu diikuti oleh 27 anggota DPRD Sulteng dari total 55 orang anggota dewan.
Baca juga: Reses Vivi Kelurahan Mamboro Terima Usulan Perbaikan Drainase dan Pengadaan Fasilitas Acara
Agenda rapat paripurna tersebut membahas perubahan/penetapan jadwal kegiatan masa persidangan ke-I tahun kesatu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan tahun 2024-2029.
Dalam kesempatan itu, Waket I Aristan mengatakan bahwa, perubahan jadwal kegiatan DPRD telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu kata Aristan telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng menjadwalkan rencana kegiatan mulai dari 30 Oktober hingga 24 Januari 2025.
Diketahui, terdapat 18 rencana kegiatan yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya ada Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), pelaksanaan Reses, penetapan Raperda tata tertib DPRD, dan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan lain sebagainya.(*)
BREAKINGNEWS: DPRD Sulteng Minta Rapid Test Makanan Jadi Syarat Wajib Dapur MBG |
![]() |
---|
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Imbau Dapur MBG Patuh SOP Usai Kasus Keracunan Massal |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Kundapil di Desa Lambelu Morowali |
![]() |
---|
Kundapil di Lambelu Morowali, Syarifudin Hafid Serap Aspirasi Petani Soal Irigasi dan Jalan Tani |
![]() |
---|
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.