Banggai Hari Ini

Mulai 1 November 2024, Pengurusan SIM di Polres Banggai Sertakan JKN Aktif

Polres Banggai mulai menerapkan pengurusan SIM baik pemohon baru maupun perpanjangan wajib menyertakan JKN aktif.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Banggai mulai menerapkan pengurusan SIM baik pemohon baru maupun perpanjangan wajib menyertakan JKN aktif. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Masyarakat Kabupaten Banggai yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun melakukan perpanjangan masa berlaku harus bersiap.

Di mana saat ini kepolisian telah memperlakukan syarat baru bagi para pemohon SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan.

Pemohon harus menunjukkan bukti kepesertaan yang aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Satlantas Polres Banggai mulai memperlakukan syarat baru pengurusan SIM tersebut mulai Jumat (1/11/2024).

Mulai 1 November 2024 ini, seluruh pemohon SIM harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Debat Publik Pertama Pilkada Banggai Kepulauan 2024 Selesai, KPU: Wadah Informasi Bagi Masyarakat

"Kami mulai berlakukan mulai 1 November. Ini berdasarkan Perpol nomor 2 tahun 2023," kata Kasatlantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma, Sabtu (2/11/2024).

AKP Arta mengungkapkan, syarat baru ini diberlakukan bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM.

"Kami lakukan penyesuaian. Pemohon harap sudah mempersiapkan persyaratan ini," katanya.

Lanjutnya bahwa uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2024 di tujuh Polda. Dan mulai 1 November seluruh jajaran kepolisian di Indonesia termasuk Polres Banggai mulai melaksanakan syarat baru pengurusan SIM ini di wilayahnya. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved