2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Lewati Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi, Ini Arti Kode SKD 2024

Selama ini, passing grade atau nilai ambang batas menjadi hal yang paling diperhatikan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi cpns

Editor: Imam Saputro
KOMPAS/LASTI KURNIA
2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Lewati Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi, Ini Arti Kode SKD 2024 

TRIBUNPALU.COM - 2 syarat untuk bisa lolos SKD CPNS 2024 dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): lewati Passing Grade belum tentu lolos, ini ketentuannya dan Arti Kode SKD 2024

Selama ini, passing grade atau nilai ambang batas menjadi hal yang paling diperhatikan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Padahal, passing grade bukanlah satu-satunya syarat lolos SKD CPNS 2024.

Ketentuan tentang SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan mengenai syarat lolos SKD CPNS 2024

Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Berikut ini syarat agar pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

  1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
  2. Masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Ada tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:
  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Arti kode P/L, P, TL, dan TH 

Inilah arti kode P/L, P, TL, dan TH dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilakukan mulai 17-19 November 2024. Meski ada beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2024

Ketika hasil SKD CPNS 2024 diumumkan, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf dalam kolom keterangan yaitu P/L, P, TL, dan TH.

Lantas, apa arti P/L, P, TL, dan TH?

Simak arti kode P/L, P, TL, dan TH dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024:

  • Kode P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.
  • Kode P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
  • Kode TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
  • Kode TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
  • Kode DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Merujuk pada arti kode di atas, maka peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang tercantum kode P/L pada kolom keterangan di samping namanya.

Sementara peserta dengan kode "P", meski lolos ambang batas atau passing grade, tapi tidak bisa mengikuti SKB lantaran tidak masuk 3 kali formasi.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

Ada dua cara untuk melihat hasil SKD CPNS 2024 yaitu melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan situs resmi setiap instansi yang dilamar.

Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi SSCASN:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
  4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
  5. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Sementara itu, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi setiap instansi.

  1. Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
  2. Klik menu "Pengumuman"
  3. Download hasil SKD CPNS 2024
  4. Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

Berikut daftar link untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2024 di laman resmi instansi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved