Seleksi
Kabar Gembira, Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu
Penetapan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
TRIBUNPALU.COM - Honorer tak lolos Seleksi CPNS 2024 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa langsung menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Penetapan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelamar Seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam dua kategori.
Baca juga: Polemik Nasib Honorer dalam Seleksi PPPK, Ini Komentar Komisi I DPRD Sulteng
Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
Kedua, tenaga honorer yang saat proses Seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, tetapi tidak lolos hingga ke tahap akhir.
Untuk kategori kedua, pelamar adalah pegawai terdaftar dalam database pegawai dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK, namun tidak lulus.
PPPK Paruh Waktu hanya memiliki masa kerja selama 1 tahun dan dievaluasi secara berkala per tiga bulan dan tahunan.
Kontrak kerja 1 tahun ini akan tertuang dalam perjanjian kerja.
Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 itu disebutkan juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Dasar yang dijadikan usulan adalah ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
CPNS 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Seleksi CASN
tenaga honorer
| Wujudkan Pelayanan Inklusif, Kementerian HAM Perkuat Kapasitas ASN Kesehatan di Sulawesi Utara |
|
|---|
| N Rahmat R Bergeser, Zullikar Tanjung Kini Jabat Kepala Kejati Sulteng |
|
|---|
| Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulteng |
|
|---|
| Desa Saojo Poso Masih Tergenang Banjir, Pemerintah Lakukan Pendataan Pengungsi |
|
|---|
| Cegah Penularan TBC, PT Vale Dorong Kemandirian Kesehatan Warga Watalara Sultra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/HDS-H8D-HSDHSUUDSHUHSD.jpg)