SKB CPNS 2024, Penghitungan Akhir Didominasi 60 Persen Nilai SKB
Pada SKB CPNS 2024, tidak ada passing grade yang menjadi acuan kelulusan peserta.
|
Editor:
Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Ilustrasi CPNS. Dalam artikel membahas tentang ambang batas atau passing grade SKB CPNS 2024? Simak sistem penilaian SKB CPNS 2024.
Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Libur Nasional September 2025: Cek Tanggal Maulid Nabi dan Long Weekend |
![]() |
---|
SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, Apa Efeknya? |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus jadi Hari Libur Nasional Tambahan,Ini Daftar Libur Agustus 2025 |
![]() |
---|
27 Juni Libur Apa? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 |
![]() |
---|
Long Weekend Akhir Juni 2025, Catat Tanggal Liburnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.