Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus jadi Hari Libur Nasional Tambahan,Ini Daftar Libur Agustus 2025
Pemerintah menetapkan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, ini daftar hari libur di Bulan Agustus
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menetapkan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, ini daftar hari libur di Bulan Agustus 2025.
Liburan tambahan adalah hari libur nasional yang ditetapkan secara khusus di luar kalender libur tahunan, biasanya untuk memperingati momen penting atau memberi ruang bagi masyarakat merayakan suatu peristiwa besar.
Liburan ini tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah atau presiden.
Libur ini diberikan satu hari setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.
Menurut Juri, keputusan itu dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan RI secara lebih meriah dan kreatif.
Ia menjelaskan libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai lomba rakyat, karnaval, serta kegiatan komunitas yang mencerminkan semangat persatuan dan optimisme nasional.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI."
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.
Juri juga mendorong agar kemeriahan Hari Kemerdekaan tak hanya terpusat di tingkat nasional, melainkan dirasakan hingga ke seluruh pelosok daerah.
Untuk itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat di semua level turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan momen 17 Agustus dengan berbagai cara.
"Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah," katanya.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia," ucapnya.
Ia juga menambahkan masyarakat untuk menghiasi lingkungan masing-masing dengan atribut kemerdekaan seperti bendera Merah Putih dan umbul-umbul, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa.
Libur Nasional September 2025: Cek Tanggal Maulid Nabi dan Long Weekend |
![]() |
---|
Darren Airlangga, Bocah Penyanyi Cilik Morowali Sulteng, Curi Perhatian di Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Banggai Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera Merah Putih Pertama 17 Agustus 1945 |
![]() |
---|
Naskah Pidato 17 Agustus 2025 yang Singkat dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.