Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Periksa Tiga Saksi dan Kumpulkan Bukti Dugaan Manipulasi Dana Bansos
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu,
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, pada Jumat (13/12/2024).
Tiga saksi pelapor dimintai keterangan oleh tim Subdit III Tipidkor di ruang pemeriksaan.
Pengacara Vebry Tri Haryadi, yang mendampingi para saksi, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian.
“Saya sangat memuji kinerja Penyidik Polda Sulteng. Sebagai kader Gerindra, tentu saya mengapresiasi kerja cepat dan tanggap Polda Sulteng dalam menjawab program Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, sesuai dengan program 100 hari kerja Presiden melalui Asta Cita,” ujar Vebry, yang juga menjabat Ketua Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Utara.
Baca juga: Morowali Diguncang Gempa 3,0 Magnitudo, Warga Berlarian Keluar rumah
Vebry menegaskan bahwa ia bersama rekan-rekannya di kantor Hukum Satria Garuda Tadulako, yakni Advokat Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi, dan Andry Djayadi, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai orang Palu yang lama merantau, saya dan teman-teman Pengacara Satria Garuda Tadulako tidak akan main-main dalam menangani dugaan korupsi Bansos yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Sulteng berinisial M. Dana Bansos itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, dan menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.00 WITA dan selesai pada pukul 11.30 WITA.
Menurut Vebry, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi dan rekayasa data penerima bantuan.
Kelompok Usaha Bersama (Kube) di tahun 2023 dan 2024 yang tercatat sebagai penerima bantuan di Dinas Sosial Kota Palu, ternyata dikendalikan oleh pihak lain.
“Bahkan, ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dugaan serupa pada dinas lainnya. Kelompok Kube tetap ada namanya, tetapi penerimanya orang lain,” jelas Vebry.
Sebelumnya, pada Jumat (08/11/2024), dua pengacara, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Mapolda Sulteng.
Laporan tersebut dibuat setelah mereka menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan advokasi langsung, yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana Bansos oleh oknum legislator DPRD Sulteng.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Vebry menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius.
“Bansos harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, tanpa rekayasa atau manipulasi. Kami berharap Polda Sulteng bisa menuntaskan kasus ini secepatnya untuk memberi keadilan kepada masyarakat kecil,” tutupnya.
Kasus ini menjadi salah satu langkah konkret mendukung program bersih-bersih Indonesia dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)
| Sentil Perintah Prabowo Soal IUP di Hutan Lindung, Muhammad Safri Minta Pusat Tak Tebang Pilih |
|
|---|
| Klarifikasi RSUD Undata Palu, Optimalisasi Layanan Digital untuk Rujukan Lebih Cepat |
|
|---|
| Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Gelar Operasi Transkateter Perdana, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk |
|
|---|
| Kasus Campak di Palu Didominasi Bayi, Dinkes Sulteng Pantau Suspek Campak Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Direktorat-Tindak-Pidana-Korupsi-Tipidkor-Polda-Sulawesi-Tengdsad.jpg)