PLN Terapkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Januari-Februari 2025

Tercatat, setidaknya 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) yang akan mendapatkan Diskon Tarif Listrik tersebut.

Editor: mahyuddin
handover
 Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik 50 persen selama Januari sampai Februari 2025 untuk masyarakat kelas menengah pelanggan PLN. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik 50 persen selama Januari sampai Februari 2025 untuk masyarakat kelas menengah pelanggan PLN.

Tercatat, setidaknya 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) yang akan mendapatkan Diskon Tarif Listrik tersebut.

Yaitu 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, Diskon Tarif Listrik merupakan berkah untuk daya beli masyarkat.

"Kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan prabayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya," kata Darmawan Prasodjo dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Bupati Amirudin Tamoreka Apresiasi Kinerja PLN Tingkatkan Keandalan Listrik di Banggai

Darmawan memastikan, PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran Diskon Tarif Listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

Adapun diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran untuk periode Januari dan Februari.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen langsung didapatkan saat pembelian token listrik di manapun," jelas Darmawan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Baca juga: PLN Raih Penghargaan Nasional ISDA 2024 untuk Program Konservasi Monyet Hitam Sulawesi

Diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

Untuk Rumah Tangga berupa bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita.

Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 % selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Untuk Pekerja yang mengalami PHK menerima perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara untuk UMKM adalah perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5?ri omzet sampai dengan tahun 2025. 

Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved