Sabtu, 6 Juni 2026

OPINI

Implementasi Sanksi terhadap Keterlambatan Pembayaran Pajak

Wajib pajak sering menghadapi kesulitan ekonomi yang menyulitkan mereka untuk membayar Pajak. 

Tayang:
Editor: mahyuddin
handover
Nisrina Rameyza Elya, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia 

Nisrina Rameyza Elya

Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

TRIBUNPALU.COM - Perpajakan memegang peran penting dalam mendukung pendapatan negara untuk menciptakan kesejahteraan sosial.

Untuk membangun suatu negara, diperlukan berbagai sumber pendapatan yang memadai dan dapat diandalkan.

Di antaranya berasal dari Pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan kepada negara, baik oleh individu maupun badan usaha, dan sifatnya memaksa.

Membayar Pajak tepat waktu adalah kewajiban yang sangat penting.

Namun, jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya, mereka akan dikenakan sanksi sebagai bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, wajib pajak sering menghadapi kesulitan ekonomi yang menyulitkan mereka untuk membayar Pajak

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran dengan melakukan kajian lebih lanjut agar wajib Pajak yang memiliki itikad baik dapat dibantu untuk segera melunasi kewajibannya.

Pajak Lebih dari Sekadar Pendapatan Negara

Pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara demi kemajuan bangsa.

Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak di Indonesia masih rendah sebab sebagian besar masyarakat membayar pajak bukan karena kesadaran pribadi, melainkan karena takut dikenakan denda.

Selain itu, banyak wajib pajak dengan kondisi ekonomi yang terbatas lebih memprioritaskan kebutuhan pokok, seperti pendidikan dan kesehatan, dibandingkan membayar Pajak.

Contoh yang sering terjadi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayarkan dalam periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 Jika Pajak terlambat dibayar, maka akan dikenakan denda atau bunga.

Sayangnya, denda ini sering diterapkan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak berwenang, sehingga wajib pajak merasa dirugikan.

Hal itu bahkan menimbulkan persepsi negatif, seperti anggapan bahwa pemerintah hanya memungut Pajak dan mengenakan denda tanpa memberikan fasilitas yang memadai.

Untuk mengatasi masalah ini, Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 menyarankan agar pemerintah lebih mengayomi masyarakat dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Pemberitahuan Awal

Dinas terkait, seperti UPTD Pelayanan Pajak, memberikan surat peringatan kepada wajib pajak dalam bentuk:

a. Surat pemberitahuan pengesahan STNK.

b. Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

2. Pemberian Denda Administrasi

Jika peringatan tidak ditindaklanjuti, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

Besarnya denda ditentukan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.

3. Pemberian Bunga Keterlambatan

Jika pajak belum dibayarkan selama satu bulan, wajib pajak dikenakan bunga dengan besaran yang telah ditentukan.

4. Bunga Tambahan

Jika keterlambatan terus berlanjut, bunga akan ditambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak sejatinya harus memenuhi kewajibannya.

Dengan membayar Pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam membangun fasilitas negara yang lebih baik dan mendukung perekonomian nasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved