CPNS 2024

Cara Cek Kelulusan CPNS 2024 Lengkap dengan Rumus Hitung Nilai SKD dan SKB

Hasil seleksi CPNS 2024 akan ditentukan lewat integrasi nilai SKD dan SKB.

Editor: mahyuddin
Handover
ILUSTRASI - Seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 telah selesai. Peserta CPNS 2024 telah melalui dua tes utama yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan  Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). 

TRIBUNPALU.COM - Seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 telah selesai.

Peserta CPNS 2024 telah melalui dua tes utama yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan  Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

SKB baru saja selesai dilaksanakan dari 20 November hingga 20 Desember.

Hasil seleksi CPNS 2024 akan ditentukan lewat integrasi nilai SKD dan SKB.

Masa Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS berlangsung pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Berikut jadwal lengkap CPNS 2024 setelah SKB:

Jadwal CPNS 2024 Setelah SKB

1. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

2. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

3. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

4. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

5. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

6. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

7. Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

8. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

9. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca juga: Pemerintah Sahkan Kepengurusan Palang Merah Indonesia Pimpinan Jusuf Kalla

Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2024

1. Melalui website SSCASN BKN

- Kunjungi website resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

- Klik tombol "Login".

- Isi NIK dan kata sandi terdaftar,

- Klik "Masuk".

- Setelah berhasil login, informasi mengenai kelulusan CPNS 2024 akan muncul di resume pendaftaran peserta.

2. Cek di Website Instansi

Peserta juga dapat mengecek pengumuman kelulusan lewat website instansi masing-masing.

Cara Hitung Skor SKD dan SKB

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat pembobotan yang berbeda antara nilai SKD dan SKB dalam pengolahan integrasi nilai akhir. 

Berdasarkan peraturan ini, SKD memiliki bobot sebesar 40 persen, sedangkan SKB memiliki bobot lebih besar yaitu 60 persen. 

Pembobotan itu menjadi dasar untuk menghitung nilai akhir yang akan menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakal Sediakan Layanan Penerbitan E-Paspor

Untuk menghitung Nilai SKD dan SKB, peserta dapat mengikuti rumus yang sudah ditentukan dalam panduan resmi.

Berikut adalah cara menghitungnya:

- Perhitungan nilai SKD: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 40 persen

- Perhitungan nilai SKB: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 60 %

Sebagai contoh, jika Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Perhitungan nilai SKD: (395/500) x 100 x 40 % = 31,6

- Perhitungan nilai SKB: (350/500) x 100 x 60 % = 42

- Integrasi SKD dan SKB: 31,6 + 42 = 73,6

Meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tidak menyebutkan angka pasti untuk skor integrasi SKD dan SKB agar lulus, peserta dengan nilai integrasi tertinggi akan diprioritaskan untuk diterima, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk meraih skor setinggi mungkin pada kedua tes untuk memperbesar peluang lolos.

Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas. 

Dimulai dari nilai kumulatif SKD yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan. 

Jika nilai pada ketiga tes tersebut masih sama, maka faktor lain yang akan dipertimbangkan adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma/sarjana/magister, nilai rata-rata pada ijazah untuk lulusan SMA sederajat, dan terakhir usia pelamar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved