Kamis, 7 Mei 2026

Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Izin Harus Disetujui Presiden

Perjalanan luar negeri hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak bertentangan dengan tugas prioritas di dalam negeri. 

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Mensesneg mengeluarkan surat edaran yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian, lembaga, dan kepala daerah. 

Edaran ini memperketat izin PDLN untuk pejabat pemerintahan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, guna menghemat biaya perjalanan dinas luar negeri.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi Surat Edaran tersebut dikutip Kamis (26/12/2024).

Surat edaran itu mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan hasil yang mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

Perjalanan luar negeri hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak bertentangan dengan tugas prioritas di dalam negeri. 

Selain itu, perjalanan dinas luar negeri harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

Baca juga: Gempa Bumi Berkekuatan 4.7 M Guncang Bagian Utara Banggai

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran Mensesneg poin 5.

Pengajuan berkas permohonan perjalanan dinas luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta agenda kegiatan dari mitra penyelenggara, korespondensi rencana pelaksanaan, keterangan pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, serta perjanjian tugas belajar.

Dalam surat edaran itu Prasetyo juga mengatur kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas untuk memastikan efisiensi anggaran Adapun rincian jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas luar negeri terbaru, sebagai berikut.  

*Kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

*Kegiatan kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan. 

*Kegiatan misi olahraga: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping. 

*Kegiatan kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved