BPN Sulteng
Tidak Lagi Berupa Buku! Bentuk Sertipikat Elektronik Kini Lebih Aman, Dapat Dilihat Melalui Aplikasi
Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda.
TRIBUNPALU.COM - Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.
Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.
“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.
Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik.
Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. (*)
Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat di Luwu Timur |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Terima Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Lindungi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang |
![]() |
---|
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN |
![]() |
---|
Menteri Nusron Perintahkan Transformasi Layanan BPN: Sederhana, Akurat, dan Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.