BPN Sulteng

Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat di Luwu Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum

Editor: Lisna Ali
Humas Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, pendaftaran tanah ulayat ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah.

"Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanah ulayat yakni untuk memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Baca juga: Kepala Biro Humas ATR/BPN Ajak Petugas Tingkatkan Komunikasi Publik untuk Tekan Aduan Masyarakat

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

Untuk diketahui sosialisasi di Luwu Timur untuk mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain.

Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Bahri Suli, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) siap mendukung penuh kebijakan  ini.

“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.

Bahri Suli menyadari, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi.

Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Adapun sesi pemaparan dalam sosialisasi ini diisi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Universitas Hasanuddin; Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir dalam sosialisasi, Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya; serta perwakilan organisasi dan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Luwu Timur. (JM)(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved