Palu Hari Ini
Pemkot Palu Targetkan Penerimaan Retribusi Sampah Tahun 2025 Sebesar Rp15 Miliar
Pemerintah Kota Palu menargetkan penerimaan retribusi sampah pada tahun 2025 sebesar Rp15 Miliar.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menargetkan penerimaan retribusi sampah pada tahun 2025 sebesar Rp15 Miliar.
Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Ibnu Mundzir bahwa tahun 2025 Pemkot menargetkan penerimaan retribusi sampah.
"Memasuki tahun 2025, DLH Kota Palu ditargetkan Pemerintah Kota Palu untuk mencapai penerimaan retribusi sampah sebesar Rp15 miliar," ucap Ibnu Mundzir.
Menurutnya, target tersebut membutuhkan sinergi kuat antara berbagai elemen, termasuk penagih di tingkat kelurahan, lurah, camat, serta seluruh tim dari DLH.
Baca juga: Retribusi Sampah Kota Palu Tembus Rp10 Miliar pada 2024, DLH Target Raih Rp 15 Miliar di 2025
“Kekompakan dan kolaborasi menjadi kunci utama untuk mencapai target ini. Kami juga akan terus menyempurnakan sistem dan inovasi yang ada,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, Retribusi sampah di Kota Palu mencapai angka Rp10 Miliar.
"Pencapaian ini karena, beberapa inovasi terus diupayakan penyempurnaannya, seperti aplikasi kemudahan pembayaran mengunakan PAKAGALI, sehingga memudahkan evaluasi dan monitoring penerimaan secara reeltime, dan menghindari terjadinya kebocoran," jelasnya.
Ibnu Mundzir berharap tahun 2025, pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan semakin masif menggunakan pendekatan berjenjang, serta pelaporan secara langsung oleh masyafakat melalui aplikasi.
"Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, target Rp15 Miliar di tahun 2025 diharapkan dapat tercapai, sekaligus membawa dampak positif bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Palu," harap Ibnu.(*)
Pemkot Palu Tegaskan Penutupan Usaha Tak Hanya untuk Penunggak Pajak Restoran |
![]() |
---|
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak |
![]() |
---|
Bapenda Palu Tegaskan Tak Ada Toleransi dan Tebang Pilih dalam Penindakan Pajak |
![]() |
---|
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Pemkot Palu Segel Sementara Lima Tempat Usaha, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.