Minggu, 12 April 2026

Sigi Hari Ini

BKPSDMD Sigi Terima 6 Sanggahan Terkait Dugaan Honorer Siluman Lulus Seleksi PPPK 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima enam sanggahan dari masyarakat terka

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima enam sanggahan dari masyarakat terkait dugaan honorer siluman atau bodong yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima enam sanggahan dari masyarakat terkait dugaan honorer siluman atau bodong yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi, Syafrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani pengaduan dan sanggahan tersebut. 

"Sejauh ini, kami telah menerima enam sanggahan yang masuk ke kantor BKD Sulteng," ujar Syafrudin saat dikonfirmasi TribunPalu.com saat ditemui dirung kerjanya pada, Rabu (8/1/2025) 

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan P3K, terdapat kategori prioritas, termasuk kategori 2 yang melibatkan data non-ASN yang sudah terdaftar di BKN.

Baca juga: Breaking News: Bupati Sigi Keluarkan SE Buntut Isu Honorer Siluman, Minta Warga Lakukan Hal Ini

Menurutnya, sebelum mengikuti tes, peserta telah melalui proses seleksi berkas sesuai ketentuan Permenpan.

"Pada saat mendaftar, peserta melalui aplikasi yang mencakup beberapa kriteria, seperti surat pernyataan aktif melaksanakan tugas dan surat keterangan bekerja. Semua persyaratan tersebut ditandatangani oleh OPD terkait, yang berarti secara fisik, mereka memenuhi syarat," paparnya.

Terkait dengan laporan mengenai honorer siluman, Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mendeteksi siapa saja yang terlibat. 

Namun, setelah menerima sanggahan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 2, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan honorer yang diduga tidak aktif tetapi lulus seleksi.

"Bagi masyarakat yang mengetahui tenaga honorer yang tidak aktif namun dinyatakan lulus, mereka dapat menyampaikan sanggahan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.

Selanjutnya, tim BKPSDMD akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika terbukti ada pelanggaran, BKPSDMD akan melaporkan hal tersebut ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

"Jika hasil BAP menunjukkan bahwa mereka tidak aktif, kami akan segera melaporkan ke BKN. BKN kemudian dapat membatalkan kelulusan mereka," tegas Syafrudin.

Meski kasus ini baru ditemukan dalam seleksi P3K 2024, Syafrudin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas untuk memastikan bahwa seleksi P3K berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved