Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Kuripan Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Agus Buntung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama yang juga dikenal dengan nama Agus Buntung, telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus Buntung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025).

Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis ini.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga:
KPU Tojo Una-una Tetapkan Pasangan Ilham Lawidu-Surya Bupati Terpilih Malam Ini

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus Buntung Berontak

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan Agus Buntung sempat memberontak saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ucap Kurniadi, seperti diberitakan TribunLombok.com.

Menurutnya, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Harga Minyak Global Turun Lebih dari 1 Persen, Tertekan Pemangkasan Pasokan OPEC dan Rusia

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan Rutan," imbuh Kurniadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved